For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II

Also known as: PP 69/2016 · PP No. 69 Tahun 2016 · PP Nomor 69 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Angkasa Pura II dalam rangka melanjutkan pembebasan lahan untuk pembangunan landasan pacu ketiga di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar dua triliun rupiah. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016.

(-)

(-)