For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/Pmk.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Pengelohan Data Dan Dokumen Perpajakan

Also known as: PMK 184/PMK.01/2019 · PMK No. 184/PMK.01/2019

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2019Publication Date:6 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/Pmk.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Pengelohan Data Dan Dokumen Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Desember 2019
Publication Date06 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif KPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan.

(-)

(-)