For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1969 tentang Penetapan Status Gedung/Ruangan Baru Yang Dibangun Diatas Wisma Warta, Jalan Thamrin, Jakarta Sebagai Milik Negara

Also known as: Keppres 8/1969 · Keppres No. 8 Tahun 1969 · Keppres Nomor 8 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 1969Publication Date:20 Januari 1969
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Status Gedung/Ruangan Baru Yang Dibangun Diatas Wisma Warta, Jalan Thamrin, Jakarta Sebagai Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 1969
Publication Date20 Januari 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 1968.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1969 ini bertujuan untuk mempertegas status kepemilikan gedung baru yang dibangun di atas Wisma Warta sebagai milik Negara. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan kekayaan Negara. Manajemen gedung tersebut diserahkan kepada Yayasan Gelora Senayan, yang akan mengatur penggunaan gedung untuk kegiatan kewartawanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga terkait dengan pembiayaan pembangunan yang berhubungan dengan kredit Pemerintah untuk pengimporan kendaraan dari Republik Demokrasi Jerman.

(-)

(-)