on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet
Also known as: PMK 228/PMK.04/2014 · PMK No. 228/PMK.04/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 ini mengatur tentang impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dengan menggunakan carnet. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang memungkinkan barang impor dikeluarkan sebagai barang impor sementara dan barang ekspor diimpor kembali dengan kualitas yang sama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam proses impor sementara dan ekspor dengan menggunakan carnet, yang mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta pengecualian dari ketentuan larangan dan pembatasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggunaan carnet untuk berbagai tujuan seperti pameran, peralatan profesional, pendidikan, dan kemanusiaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan organisasi sebagai penerbit dan penjamin carnet nasional, serta prosedur penjaminan dan penggunaan carnet.