For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 50 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 50 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANRANNUANGKU KABUPATEN TAKALAR

Also known as: Perbup Kabupaten Takalar 50/2022 · Perbup Kabupaten Takalar No. 50 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Takalar Nomor 50 Tahun 2022

Status:
Active
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANRANNUANGKU KABUPATEN TAKALAR
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPattallassang

(-)

Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar. Tujuan utamanya adalah untuk memperlancar pengelolaan perusahaan, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui pelayanan air minum yang bermutu, serta memperoleh laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai atribut dan lambang perusahaan, tugas dan usaha perusahaan, serta tata kelola sumber daya manusia. Tugas dan usaha Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku mencakup penyelenggaraan pelayanan umum penyediaan air bersih, pengembangan unit usaha terkait, penyusunan kebijakan pembangunan jaringan instalasi, pemasangan jaringan, serta pengkajian tarif air. Peraturan ini juga menetapkan struktur penghasilan bagi Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai, serta mengatur secara rinci mengenai tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi maupun Pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai formasi pegawai, pangkat dan golongan, pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial, serta penghargaan bagi pegawai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.