Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati.
- Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat DPRD, Satpol PP dan Lembaga Lain.
- Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati sebagai tenaga ahli yang bertanggung jawab kepada Bupati dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
- Susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta bagian-bagian di bawahnya.
- Tata kerja Sekretariat Daerah yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.