Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Selain itu, perencanaan juga berorientasi pada substansi dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggara pemerintahan daerah, dan penutup. Pemerintah Kabupaten melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang mencakup pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Kepala Bappelitbangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.