Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa usaha.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
8. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
9. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi.
10. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
11. Insentif pemungutan yang diberikan kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.