Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan kerangka hukum dalam pengelolaan bencana di wilayah Kota Sukabumi, mengingat kerentanannya terhadap berbagai jenis bencana. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan hingga pemulihan pascabencana.
Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana. BPBD memiliki kewenangan untuk menyusun rencana penanggulangan bencana, melakukan mitigasi risiko bencana, memberikan peringatan dini, dan melaksanakan tanggap darurat. Dalam situasi darurat, BPBD memiliki kemudahan akses untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, pendidikan, dan pelatihan tentang penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menjaga lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana.