For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 September 2024Publication Date:6 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date06 September 2024
Publication Date06 September 2024
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri dari laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca Pemerintah Daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.020.337.607.783,38 atau 98,61% dari Perubahan APBD. Realisasi belanja dan transfer daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.032.092.861.107,00 atau 96,61% dari Perubahan APBD. Terdapat defisit Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11.755.253.323,62 atau 21,58% dari Perubahan APBD, yang ditutupi dengan pembiayaan sebesar Rp75.861.133.017,84 sehingga terdapat SiLPA sebesar Rp64.105.879.694,22. Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.445.928.693.960,26, jumlah kewajiban sebesar Rp334.524.121.296,20, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.111.404.572.664,06. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)