For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 5/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2005Publication Date:11 Januari 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date17 Januari 2005
Publication Date11 Januari 2005
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjualan kendaraan perorangan dinas dan operasional dinas milik Pemerintah Kabupaten Kerinci. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kendaraan dinas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan penjualan kendaraan perorangan dinas dan operasional yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis kendaraan dinas yang dapat dijual, yaitu kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional.
  2. Pertimbangan penghapusan/penjualan kendaraan dinas, yaitu pertimbangan teknis (kerusakan, tidak ekonomis diperbaiki, modernisasi, melampaui batas waktu kegunaan) dan pertimbangan ekonomis (berlebih, biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat).
  3. Persyaratan penjualan kendaraan perorangan dinas kepada pejabat negara (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) setelah masa jabatan berakhir, dengan batasan umur kendaraan minimal 10 tahun.
  4. Prioritas pembelian kendaraan dinas operasional perkantoran kepada pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun.
  5. Tata cara dan persyaratan penjualan kendaraan, termasuk persyaratan administrasi (surat permohonan, SK pengangkatan, surat penunjukan, surat pernyataan tidak pernah membeli kendaraan dinas, hasil cek fisik kendaraan, BPKB, STNK) dan pembentukan Panitia Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
  6. Pelaksanaan penjualan kendaraan melalui pelelangan umum, lelang terbatas, penjualan langsung kepada pejabat, atau pemusnahan.
  7. Standarisasi harga kendaraan perorangan dinas yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan persentase tertentu dari harga umum/pasaran yang berlaku berdasarkan umur kendaraan.
  8. Pelaksanaan teknis penjualan, termasuk pembuatan surat perjanjian penjualan kendaraan, ketentuan mengenai cicilan, dan penyetoran hasil penjualan ke Kas Daerah.

(-)

(-)