For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitas Kekayaan Intelektual

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 5/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2025Publication Date:6 Agustus 2025
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitas Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date07 Agustus 2025
Publication Date06 Agustus 2025
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi Kekayaan Intelektual masyarakat daerah, mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Kekayaan Intelektual: Dibagi menjadi kepemilikan komunal (Ekspresi Budaya Tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, potensi indikasi geografis, dan indikasi asal atau Indikasi Geografis) dan kepemilikan personal (Hak Cipta, Hak Perlindungan Varietas Tanaman, dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Desain Industri).
  2. Fasilitasi Kekayaan Intelektual: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Koperasi dan Usaha Mikro, serta Masyarakat dalam bentuk penelitian, pendataan, pencatatan, pendampingan pendaftaran, dan pembiayaan.
  3. Pendataan dan Pencatatan: Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendokumentasian Karya Intelektual yang dihasilkan atau dikuasai oleh Masyarakat, serta memfasilitasi pencatatan Karya Intelektual dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dimulai dari tahap sebelum pendaftaran hingga setelah memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual.
  5. Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk forum koordinasi, konsultasi, dan komunikasi Kekayaan Intelektual.
  6. Sinergitas dan Kerja Sama: Pemerintah Daerah melaksanakan sinergitas dan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya, lembaga pendidikan, badan usaha, Masyarakat, dan/atau pihak luar negeri.
  7. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah membangun sistem informasi pendataan Kekayaan Intelektual di Daerah.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan pelaksanaan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)