For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2020 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:1 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date01 Januari 2020
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang keuangan, serta Inspektorat Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe Inspektorat Daerah, penambahan badan daerah, dan perubahan nomenklatur dinas.
  2. Perubahan Pasal 11 terkait Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  3. Penghapusan Pasal 12 dan 13.
  4. Perubahan Pasal 14 terkait perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana dan UPT.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Pegawai ASN berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)