For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.

Also known as: PP 4/1948 · PP No. 4 Tahun 1948 · PP Nomor 4 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 1948Publication Date:16 Maret 1948
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1948
Publication Date16 Maret 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 tentang Perjalanan Dinas, khususnya Pasal 6 ayat 8 sub a.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Menteri Keuangan dalam memperpanjang tempo pemberian uang harian kepada pegawai yang sedang dalam perjalanan jabatan dan pegawai pengungsi. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk terus memberikan dukungan finansial kepada pegawai yang belum dapat kembali ke tempat kedudukan mereka atau dipindahkan ke tempat kerja baru, serta pegawai pengungsi yang masih memerlukan uang harian darurat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian kuasa kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang tempo pemberian uang harian hingga tiga bulan tambahan, berdasarkan usulan dari kementerian atau jawatan terkait.

(-)

(-)