on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.
Also known as: PP 4/1948 · PP No. 4 Tahun 1948 · PP Nomor 4 Tahun 1948