1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 20, Pasal 22, pasal 21, Pasal 23, Pasal 47, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 68 ayat (1), pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf d, huruf e, huruf g, huruf f, huruf i, huruf j dan huruf k, Pasal 43, Pasal 45 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 63 ayat (2) ayat (3), Pasal 67 ayat (2), Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 71 ayat dan Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 46, dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.