Peraturan Bupati ini mengatur mengenai jenis, model, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan identitas seragam bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, PDH kemeja putih, PDH batik/tenun/lurik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta pakaian dinas khusus untuk perangkat daerah tertentu, upacara, dan seragam batik KORPRI. Peraturan ini juga merinci spesifikasi atribut seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, tanda pin TUBABA, papan nama, serta kelengkapan pakaian dinas lainnya seperti tutup kepala, ikat pinggang, dan sepatu. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas oleh Bupati.