on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Corporate Social Responsibility Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 11/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui program yang bersinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mengantisipasi risiko sosial dan lingkungan akibat aktivitas usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau jalur hukum, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Tim Pelaksana TSP.