For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 5/2015 · Perda Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERDA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga tidak boleh dikenai retribusi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010, maka segala ketentuan mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Pacitan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)