Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Batang. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk memberikan pelayanan penyediaan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan asli daerah dan sarana pengembangan perekonomian daerah. Kegiatan usaha PDAM meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana penyediaan air bersih dengan memperhatikan dampak lingkungan, penyelenggaraan pelayanan air bersih secara tertib dan teratur, serta pengawasan pemakaian air bersih secara merata dan efisien. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari aktiva dan pasiva Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Batang. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh direksi yang diawasi oleh dewan pengawas, dan bertanggung jawab kepada bupati. Organ PDAM terdiri dari bupati selaku pemilik modal, dewan pengawas, dan direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, pemberhentian direksi dan dewan pengawas, serta hak dan kewajiban pegawai PDAM. Selain itu, diatur pula mengenai tarif air minum, tahun buku, penetapan dan penggunaan laba, pemeriksaan, dan pembubaran PDAM.