For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Also known as: PMK 99/PMK.05/2016 · PMK No. 99/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2016Publication Date:20 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Juni 2016
Publication Date20 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2016 kepada pimpinan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS, dengan ketentuan bahwa jika mereka menerima lebih dari satu THR, hanya satu yang lebih besar yang diberikan. Pembayaran THR dilakukan pada bulan Juni 2016 atau setelahnya jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut. Anggaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

(-)

(-)