For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 5/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 September 2018Publication Date:20 September 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date20 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Bengkulu. Latar belakangnya adalah tingginya tingkat kekerasan dan pelanggaran hak anak di Bengkulu, yang memerlukan perhatian khusus. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
  3. Penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pemenuhan hak untuk bertahan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, serta hak anak yang berhadapan dengan hukum.
  4. Pembentukan Forum Anak Daerah (FAD) dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
  5. Perlindungan khusus bagi anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban perdagangan orang, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penularan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak korban bencana alam atau bencana sosial, anak penyandang cacat/disabilitas, anak korban perlakuan salah, dan anak dari kelompok minoritas yang terisolasi.
  6. Hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
  7. Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.
  8. Pembentukan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
  9. Koordinasi dan kerjasama perlindungan anak dari tindak kekerasan.
  10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
  11. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
  12. Sistem informasi dan pelaporan perlindungan anak.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup hak-hak anak (Pasal 4) dan kewajiban anak (Pasal 5).

(-)

(-)