Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mentaati hukum lingkungan, mencegah dan menanggulangi perilaku yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kemampuan aparat pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan hidup. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kewenangan pemerintah daerah mencakup penetapan kebijakan tingkat provinsi, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengelolaan AMDAL dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, serta pengembangan instrumen lingkungan hidup. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui inventarisasi, pengumpulan data, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan air, udara, tanah, dan laut. KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan RTRWP, RPJPD, dan RPJMD. Baku mutu lingkungan hidup digunakan untuk mengukur pencemaran, dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ditetapkan untuk menentukan kerusakan ekosistem dan akibat perubahan iklim. Setiap usaha yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan lingkungan hidup dan memberikan insentif kepada kabupaten/kota dengan kinerja baik.