For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2014Publication Date:3 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date03 Oktober 2014
Publication Date03 Oktober 2014
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 43).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mentaati hukum lingkungan, mencegah dan menanggulangi perilaku yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kemampuan aparat pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan hidup. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kewenangan pemerintah daerah mencakup penetapan kebijakan tingkat provinsi, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengelolaan AMDAL dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, serta pengembangan instrumen lingkungan hidup. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui inventarisasi, pengumpulan data, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan air, udara, tanah, dan laut. KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan RTRWP, RPJPD, dan RPJMD. Baku mutu lingkungan hidup digunakan untuk mengukur pencemaran, dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ditetapkan untuk menentukan kerusakan ekosistem dan akibat perubahan iklim. Setiap usaha yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan lingkungan hidup dan memberikan insentif kepada kabupaten/kota dengan kinerja baik.

1. Semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada dan berdampak pada penurunan fungsi lingkungan hidup, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. 3. Perizinan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini namun belum dilaksanakan, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (2) dan (4) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.