For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 1/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2008Publication Date:30 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date30 Januari 2008
Publication Date30 Januari 2008
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 398.865.853.221,00, belanja daerah sebesar Rp 468.814.154.829,50 sehingga terjadi defisit sebesar Rp (69.948.301.608,50). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 183.160.923.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.846.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 179.314.923.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 109.366.621.391,50. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)