Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 85.721.981.831,60 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.187.084.934.214,69, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 446.017.238.328,62 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.652.297.198.906,71. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (465.212.264.692,02). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 360.627.256.497,02 menjadi Rp. 490.019.264.692,02 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 332.000.000,00 menjadi Rp. 24.807.000.000,00. Perubahan pendapatan terdiri dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan penyesuaian pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.