Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor umum dan perlunya menjaga kelancaran lalu lintas serta kelestarian usaha angkutan. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum bagi pemberian izin, panduan hukum bagi pelaku usaha angkutan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha angkutan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha angkutan harus mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Jenis usaha angkutan meliputi kendaraan mobil bus umum dan kendaraan mobil barang umum.
- Jangka waktu izin berlaku selama usaha masih berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun.
- Pemegang izin wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 bulan sejak izin diterbitkan, melaporkan perubahan kepemilikan atau domisili perusahaan, melunasi iuran asuransi, mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, dan mematuhi ketentuan lainnya.
- Pemegang izin dilarang menjalankan usaha selain yang ditetapkan dalam izin.