For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kota Bengkulu 4/2023 · Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.348.525.895.523,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.354.653.583.523,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 6.127.688.000,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)