Undang-undang ini membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang wilayahnya meliputi kabupaten-kabupaten yang telah ada. Kabupaten-kabupaten otonom tersebut meliputi Jayapura, Biak Numfor, Manokwari, Sorong, Fak-Fak, Merauke, Jayawijaya, Paniai, dan Japen Waropen. Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura, sementara pemerintah daerah kabupaten berkedudukan di ibukota masing-masing kabupaten.
Urusan rumah tangga daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi bimbingan dan kesejahteraan sosial, pertanian, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta pekerjaan umum. Perincian urusan rumah tangga daerah terdapat dalam lampiran undang-undang ini. Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah, propinsi dan kabupaten membentuk dinas-dinas daerah yang personel dan materielnya diambil dari dinas-dinas yang ada.
Propinsi dan kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah, termasuk menyusun sekretariat daerah dan menyelenggarakan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik.