For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Also known as: UU 12/1969 · UU No. 12 Tahun 1969 · UU Nomor 12 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:10 September 1969Publication Date:10 September 1969
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 1969
Publication Date10 September 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan nomor urut 3 dan 6 Lampiran IIA Undang-undang No. 5 tahun 1969.

Undang-undang ini membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang wilayahnya meliputi kabupaten-kabupaten yang telah ada. Kabupaten-kabupaten otonom tersebut meliputi Jayapura, Biak Numfor, Manokwari, Sorong, Fak-Fak, Merauke, Jayawijaya, Paniai, dan Japen Waropen. Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura, sementara pemerintah daerah kabupaten berkedudukan di ibukota masing-masing kabupaten. Urusan rumah tangga daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi bimbingan dan kesejahteraan sosial, pertanian, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta pekerjaan umum. Perincian urusan rumah tangga daerah terdapat dalam lampiran undang-undang ini. Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah, propinsi dan kabupaten membentuk dinas-dinas daerah yang personel dan materielnya diambil dari dinas-dinas yang ada. Propinsi dan kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah, termasuk menyusun sekretariat daerah dan menyelenggarakan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik.

1. Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten sampai diangkat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Propinsi Irian Barat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Propinsi Irian Barat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini. 4. Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini belum terbentuk, urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh dinas-dinas yang sudah ada sekarang. 5. Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal yang bersangkutan. 6. Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang tersedia dengan status: pegawai Daerah, pegawai Negeri dan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah. 7. Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972. 8. Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, selama belum diubah, diganti atau dicabut.

(-)