For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Distrik Heram

Also known as: Perda Kota Jayapura 8/2006 · Perda Kota Jayapura No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2006Publication Date:12 Oktober 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Distrik Heram
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date12 Oktober 2006
Publication Date12 Oktober 2006
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Distrik (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 78)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2006 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan Distrik Heram adalah karena jumlah kepadatan penduduk, luas daerah pelayanan, dan jumlah daerah bawahan di Kota Jayapura tidak sebanding dengan kapasitas penyelenggaraan aparat pemerintahan, sehingga perlu memperpendek rentang kendali pelayanan.

Peraturan ini membentuk Distrik Heram sebagai hasil pemekaran dari Distrik Abepura. Distrik Heram membawahi empat kelurahan, yaitu Kelurahan Waena, Kelurahan Yabansai, Kelurahan Hedam, dan Kampung Yoka. Batas wilayah Distrik Heram meliputi sebelah utara berbatasan dengan Distrik Jayapura Selatan, sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Arso Kabupaten Keerom, dan sebelah barat berbatasan dengan Distrik Abepura.

Penyelenggaraan pemerintahan di Distrik Heram dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. Hal-hal teknis administratif yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)