For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 13/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:18 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date18 Oktober 2018
Place of EnactmentLabungkari

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi Izin Trayek sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan ini mengatur objek retribusi yang meliputi pelayanan pemberian Izin Trayek (Angkutan Perdesaan, Angkutan Kota, Angkutan Khusus, Angkutan Perbatasan), Izin Operasi (Angkutan Taksi, Angkutan Lingkungan, Angkutan Barang), dan Izin Insidentil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum pada trayek tertentu atau tidak dalam trayek, serta pemegang Izin Trayek yang menyimpang dari trayek yang dimiliki.

Retribusi Izin Trayek digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin, jenis angkutan umum, jenis kendaraan angkutan umum yang digunakan, jumlah tempat duduk, dan jumlah kendaraan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.