For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan /Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu

Also known as: PMK 248/PMK.011/2014 · PMK No. 248/PMK.011/2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan /Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, meningkatkan daya saing industri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara. Fasilitas ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BM DTP diberikan kepada industri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Proses pengajuan dan persetujuan BM DTP melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan yang menerima fasilitas ini harus menggunakan barang dan bahan sesuai tujuan dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan BM DTP dikenai sanksi sesuai peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing Pembina Sektor Industri.