on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Kawasan Agropolitan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mayoritas terkait dengan sektor pertanian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan, produksi pertanian, mengurangi urbanisasi, dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah.
Kebijakan pengembangan kawasan agropolitan berorientasi pada keunggulan produk dan peluang pasar, memberikan kemudahan usaha agrobisnis, dan menggalang sinergisitas antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Strateginya meliputi penyusunan master plan, rencana aksi, sosialisasi program, dan pelaksanaan program yang berorientasi bisnis.
Rencana struktur kawasan agropolitan menetapkan 4 pusat kawasan, yaitu Kawasan Dataran Koridor Kandangan, Kawasan Dataran Koridor Angkinang, Kawasan Pegunungan Koridor Lumpangi, dan Kawasan Rawa Koridor Pasar Negara. Setiap pusat kawasan dibagi dalam unit-unit kawasan pengembangan agropolitan dengan komoditi unggulan dan zonasi yang berbeda-beda. Unit kawasan pengembangan agropolitan didukung oleh kawasan pendukung (hinterland) yang berfungsi sebagai penghasil bahan baku.
Pengembangan kawasan agropolitan merupakan penjabaran dari rencana tata ruang kabupaten dan kebijakan pembangunan operasional. Jangka waktu pengembangan ditetapkan 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pelaksanaan pengembangan dilakukan oleh pemangku kepentingan lingkup pertanian dengan melibatkan masyarakat dan stake holder lainnya.
Masyarakat berhak mengetahui rencana pengembangan kawasan agropolitan, menikmati penambahan nilai ruang, memperoleh penggantian kerugian, mengajukan keberatan terhadap pembangunan yang tidak sesuai, dan mengajukan gugatan ganti kerugian. Masyarakat wajib mentaati rencana pengembangan kawasan agropolitan, memanfaatkan ruang sesuai izin, mematuhi ketentuan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan yang ditetapkan.