For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate

Also known as: Peraturan Menag 95/2013 · Peraturan Menag No. 95 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 95 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2013Publication Date:29 November 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 314 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate dan peraturan perubahannya.

Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2013 yang mengubah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate. Institut ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut.

1. Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate beralih menjadi Rektor Institut. 2. Penetapan Rektor Institut yang baru dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor berwenang menetapkan senat Institut dan tata cara pengambilan keputusan senat Institut.

(-)