For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 8/2018 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:19 Oktober 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date19 Oktober 2018
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 132).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum Izin Gangguan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan tidak dapat dilaksanakan. Akibatnya, retribusi Izin Gangguan tidak dapat dipungut, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mewujudkan tertib regulasi di Kabupaten Kebumen.

(-)

(-)