For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2011Publication Date:20 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date20 Juli 2011
Publication Date20 Juli 2011
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 874.553.916.593,00 dan belanja sebesar Rp. 878.226.763.709,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 3.672.847.116,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.205.066.400,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.258.753.181,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp.1.372.193.319.456,08, kewajiban sebesar Rp. 10.711.392.529,16, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.361.481.926.926,92. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 64.273.466.103,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)