For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 18/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:6 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida Kalteng). Pemerintah Kabupaten Lamandau melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan perseroan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan secara bertahap. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Tahun 2015 sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Tahun 2016 sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pemerintah Kabupaten Lamandau menganggarkan dana penyertaan modal dalam APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tiap-tiap tahun anggaran untuk memenuhi bagian penyertaan modal yang telah ditetapkan.

(-)

(-)