on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 18/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida Kalteng). Pemerintah Kabupaten Lamandau melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan perseroan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan secara bertahap. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Lamandau menganggarkan dana penyertaan modal dalam APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tiap-tiap tahun anggaran untuk memenuhi bagian penyertaan modal yang telah ditetapkan.