For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Permenkop UKM 10/2022 · Permenkop UKM No. 10 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 September 2022Publication Date:27 September 2022
Koperasi & Usaha Mikro KecilPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date30 September 2022
Publication Date27 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang bersumber dari APBN. BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Pelaku usaha mikro yang berhak menerima adalah mereka yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima pada tahun anggaran sebelumnya, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima BPUM harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliki usaha mikro, dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Pengusulan calon penerima BPUM dilakukan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta beberapa kementerian terkait.

(-)

(-)