For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 10/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2017Publication Date:8 Februari 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date08 Februari 2017
Publication Date08 Februari 2017
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, aman, tertib, lancar, dan mengutamakan keselamatan, serta berwawasan lingkungan dan menunjang budaya lokal. Ruang lingkupnya meliputi rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perencanaan jalan, ruang lalu lintas, terminal, fasilitas parkir, lalu lintas, pengemudi, kendaraan, angkutan, pengawasan dan pengendalian, serta peran serta masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penetapan kebijakan operasional, pembinaan operasional, pengaturan, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan harus berpedoman pada rencana induk yang berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun.

Peraturan ini mengatur kelas jalan, batas kecepatan, perlengkapan jalan, dan fasilitas pendukung seperti trotoar dan halte. Terminal penumpang Tipe C dibangun untuk melayani angkutan pedesaan. Fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan dengan izin. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Analisis dampak lalu lintas wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

Peraturan ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan pengemudi, waktu kerja pengemudi, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan. Kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta wajib menjalani uji berkala. Angkutan umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dan/atau barang yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah daerah.

(-)

1. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar Pasal 90 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif (maksimal Rp 24.000.000,00), pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.