For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date16 Juli 2012
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Fungsi Pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 09).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan desa baru di Kabupaten Kepahiang. Pembentukan desa baru ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, serta didasarkan pada terpenuhinya persyaratan pembentukan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.

Peraturan ini membentuk 10 desa baru yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kepahiang, yaitu:

  1. Desa Bogor Baru di Kecamatan Kepahiang (pemekaran dari Desa Kampung Bogor)
  2. Desa Permu Bawah di Kecamatan Kepahiang (pemekaran dari Desa Permu)
  3. Desa Sido Rejo di Kecamatan Kabawetan (pemekaran dari Desa Tugu Rejo)
  4. Desa Bandung Jaya di Kecamatan Kabawetan (pemekaran dari Desa Bandung Baru)
  5. Desa Talang Babatan di Kecamatan Seberang Musi (pemekaran dari Desa Lubuk Saung)
  6. Desa Bayung di Kecamatan Seberang Musi (pemekaran dari Desa Taba Padang)
  7. Desa Sungai Jernih di Kecamatan Seberang Musi (pemekaran dari Desa Benuang Galing)
  8. Desa Langgar Jaya di Kecamatan Bermani Ilir (pemekaran dari Desa Cinta Mandi)
  9. Desa Cinta Mandi Baru di Kecamatan Bermani Ilir (pemekaran dari Desa Cinta Mandi)
  10. Desa Warung Pojok di Kecamatan Muara Kemumu (pemekaran dari Desa Renah Kurung)

Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah administratif untuk masing-masing desa baru, yang secara pasti akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu, titik koordinat masing-masing desa harus dibuat oleh pihak yang berwenang paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini disahkan. Sebagai tanda pemisah antar wilayah desa, batas wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan sejarah dan/atau persetujuan dari desa yang berbatasan wilayahnya, dapat berupa batas alam maupun batas buatan. Peta desa yang menggambarkan kondisi geografi wilayah desa secara nyata akan dibuat oleh pejabat yang berwenang dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Dengan dibentuknya desa-desa baru tersebut, wilayah desa induk dikurangi dengan wilayah desa pemekaran. 2. Desa Persiapan yang tidak dimekarkan agar dikembalikan ke desa induknya masing-masing.

(-)