Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi yang disesuaikan untuk belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyesuaian pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan kebutuhan daerah yang ada.