For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 13/2008 · Perda Kabupaten Sumedang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 November 2008Publication Date:28 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date28 November 2008
Publication Date28 November 2008
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2003 Nomor 39 Serie D).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, yang berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional dan Provinsi. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk menyediakan dokumen RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) dan bagi seluruh stakeholders pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

RPJMD memuat kebijakan, sasaran, indikator, dan target pencapaian kinerja tahunan satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Tahapan penyusunan RPJMD meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, kerangka pendanaan, kaidah pelaksanaan, dan penutup.

Kepala Daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Bappeda dan Kepala SKPD lainnya dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai stakeholders daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi kepala SKPD dalam menyusun rencana strategis SKPD yang bersifat indikatif. Kepala Daerah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam rencana strategis SKPD oleh kepala SKPD. RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam RKPD setiap tahun sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara oleh Kepala Daerah, serta penyusunan Rencana Kerja SKPD yang ditetapkan oleh kepala SKPD.

Kepala Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi setiap tahun terhadap pelaksanaan RPJMD melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Apabila terjadi kebijakan strategis dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap capaian target dan sasaran yang telah ditetapkan, dokumen RPJMD akan dievaluasi dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

1. Dokumen Peraturan Daerah dan atau peraturan lainnya mengenai perencanaan pembangunan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan RPJMD masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. RKPD yang berdasarkan pada Renstra 2003-2008 setelah di tetapkannya Peraturan Daerah ini harus dilakukan perubahan dan penyesuaian.

(-)