For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37A Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37A Tahun 1966 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 37A/1966 · Keppres No. 37A Tahun 1966 · Keppres Nomor 37A Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 1966Publication Date:21 Februari 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Februari 1966
Publication Date21 Februari 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 37 A Tahun 1966 ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan revolusi pada saat itu dengan menambah dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Penambahan ini berasal dari Golongan Nasional dan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sdr. Asmara Hadi dari Golongan Nasional dan Brigadir Jenderal T.N.I. Dr. Sjarif Thajeb dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan beberapa penetapan presiden sebelumnya.

(-)

(-)