on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 20 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 20 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran di restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.