For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 20 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 20 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran di restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(-)

1. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000. 2. Pejabat yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 3. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terhutang. 4. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terhutang.