For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kota Ambon 9/2015 · Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur pengelolaan air tanah dengan tujuan untuk mengelola sumber daya air tanah secara adil, bijaksana, dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, serta pengendalian kerusakan air tanah. Kewenangan pengelolaan air tanah berada pada Walikota, yang meliputi penyusunan kebijakan teknis, penetapan rencana pengelolaan, koordinasi kegiatan, pemberian izin, pengelolaan data, penetapan jaringan sumur pantau, serta pemantauan dan pengawasan. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, seperti air minum dan rumah tangga. Pengendalian daya rusak air tanah dilakukan dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan imbuhan air tanah. Perizinan diperlukan untuk setiap kegiatan pengeboran, penggalian, dan pengambilan air tanah, dengan jenis izin berupa izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah. Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan data air tanah dilakukan untuk mendukung pengelolaan air tanah yang efektif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pengelolaan air tanah tanpa didasarkan pada izin maupun yang telah memiliki izin, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sudah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 juga dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.