Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur pengelolaan air tanah dengan tujuan untuk mengelola sumber daya air tanah secara adil, bijaksana, dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, serta pengendalian kerusakan air tanah. Kewenangan pengelolaan air tanah berada pada Walikota, yang meliputi penyusunan kebijakan teknis, penetapan rencana pengelolaan, koordinasi kegiatan, pemberian izin, pengelolaan data, penetapan jaringan sumur pantau, serta pemantauan dan pengawasan. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, seperti air minum dan rumah tangga. Pengendalian daya rusak air tanah dilakukan dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan imbuhan air tanah. Perizinan diperlukan untuk setiap kegiatan pengeboran, penggalian, dan pengambilan air tanah, dengan jenis izin berupa izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah. Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan data air tanah dilakukan untuk mendukung pengelolaan air tanah yang efektif.