For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 7/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2017Publication Date:5 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date05 Oktober 2017
Publication Date05 Oktober 2017
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Kedalam Rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 38).

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Kedalam Rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah karena dana abadi yang ditempatkan dalam Rekening Kas Umum Daerah belum dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal, serta adanya defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 yang memerlukan sumber pembiayaan untuk kelancaran pembangunan daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)