For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2021 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengelolaan BMD yang lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala Perangkat Daerah sebagai penatausahaan, dan Kepala PD sebagai pengguna barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: RKBMD disusun berdasarkan standar barang, kebutuhan, dan harga. 3. Pengadaan: Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD. 5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. 7. Penilaian: Dilakukan untuk penyusunan neraca, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah. 9. Pemusnahan: Dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 10. Penghapusan: Penghapusan BMD dari daftar barang. 11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. 12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh pengguna dan pengelola barang. 13. Pengelolaan BMD pada BLUD: Mengikuti peraturan perundang-undangan tentang BMD dan BLUD. 14. BMD Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai penggunaan, penghunian, dan pengelolaan rumah negara. Peraturan ini juga mengatur mengenai ganti rugi dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 2. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas Pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.