Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Cirebon bertujuan untuk memberikan keabsahan penyelenggaraan pemakaman dan usaha pelayanan pemakaman, baik yang dilakukan oleh SKPD maupun bukan, serta untuk memberikan pelayanan pemakaman kepada masyarakat, menertibkan usaha pelayanan pemakaman, menertibkan pemanfaatan dan penggunaan lahan pemakaman, menata taman pemakaman agar berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, dan menyediakan data dan informasi di bidang pemakaman.
Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pengadaan, dan penutupan taman pemakaman, termasuk pendataan dan perencanaan taman pemakaman, pengadaan dan penetapan taman pemakaman, pengelolaan taman pemakaman, serta penutupan dan pemindahan taman pemakaman. Taman pemakaman terbagi dalam blok dan petak tanah makam dengan ukuran tertentu. Konstruksi petak makam harus memperhatikan aspek pertamanan dan kelestarian lingkungan.
Setiap ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah wajib memakamkan jenazah sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan. Pemerintah Kota wajib mengurus dan memakamkan jenazah orang terlantar. Pelayanan pemakaman pada taman pemakaman umum meliputi penyediaan tanah makam (sewa petak makam yang langsung dipergunakan dan sewa petak makam cadangan) dan jasa pelayanan pemakaman (penggalian dan pengurukan petak makam, pemasangan plakat makam dan pusara makam, serta penanaman rumput di atas petak makam). Pelayanan pemakaman pada taman pemakaman bukan umum berpedoman pada ketentuan yayasan pengelola dengan memperhatikan aspek keagamaan dan sosial.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggalian dan pemindahan jenazah/kerangka, pemakaman jenazah dari dan di luar daerah dan luar negeri, usaha pelayanan pemakaman (meliputi pelayanan jasa pengurusan jenazah, angkutan jenazah, pembuatan peti jenazah, perawatan jenazah, pelayanan rumah duka, pengabuan atau kremasi, tempat penyimpanan abu jenazah, dan kegiatan atau usaha lain di bidang pelayanan pemakaman), serta data dan informasi pemakaman.