For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Di Kota Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 8/2011 · Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2011Publication Date:4 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemakaman Di Kota Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 Oktober 2011
Publication Date04 Oktober 2011
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Cirebon bertujuan untuk memberikan keabsahan penyelenggaraan pemakaman dan usaha pelayanan pemakaman, baik yang dilakukan oleh SKPD maupun bukan, serta untuk memberikan pelayanan pemakaman kepada masyarakat, menertibkan usaha pelayanan pemakaman, menertibkan pemanfaatan dan penggunaan lahan pemakaman, menata taman pemakaman agar berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, dan menyediakan data dan informasi di bidang pemakaman. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pengadaan, dan penutupan taman pemakaman, termasuk pendataan dan perencanaan taman pemakaman, pengadaan dan penetapan taman pemakaman, pengelolaan taman pemakaman, serta penutupan dan pemindahan taman pemakaman. Taman pemakaman terbagi dalam blok dan petak tanah makam dengan ukuran tertentu. Konstruksi petak makam harus memperhatikan aspek pertamanan dan kelestarian lingkungan. Setiap ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah wajib memakamkan jenazah sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan. Pemerintah Kota wajib mengurus dan memakamkan jenazah orang terlantar. Pelayanan pemakaman pada taman pemakaman umum meliputi penyediaan tanah makam (sewa petak makam yang langsung dipergunakan dan sewa petak makam cadangan) dan jasa pelayanan pemakaman (penggalian dan pengurukan petak makam, pemasangan plakat makam dan pusara makam, serta penanaman rumput di atas petak makam). Pelayanan pemakaman pada taman pemakaman bukan umum berpedoman pada ketentuan yayasan pengelola dengan memperhatikan aspek keagamaan dan sosial. Peraturan ini juga mengatur tentang penggalian dan pemindahan jenazah/kerangka, pemakaman jenazah dari dan di luar daerah dan luar negeri, usaha pelayanan pemakaman (meliputi pelayanan jasa pengurusan jenazah, angkutan jenazah, pembuatan peti jenazah, perawatan jenazah, pelayanan rumah duka, pengabuan atau kremasi, tempat penyimpanan abu jenazah, dan kegiatan atau usaha lain di bidang pelayanan pemakaman), serta data dan informasi pemakaman.

1. Surat Keterangan Pemakaman yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat masih tetap berlaku, dan selanjutnya diperbaharui kembali dengan berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan atau badan hukum yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).