Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui kemitraan antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kualitas kehidupan, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban TJSL: Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, serta penanam modal (kecuali usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi), wajib melaksanakan TJSL.
- Dana TJSL: Perusahaan wajib menyediakan dana untuk program TJSL, yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan. Dana ini dapat digunakan untuk bantuan pembiayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, pemulihan lingkungan hidup, bina lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat, kemitraan, hibah, dan program yang selaras dengan program pemerintah daerah.
- Forum TJSL: Pelaksanaan TJSL dilakukan oleh Forum TJSL, yang berkedudukan di Bappeda dan bertugas mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan TJSL. Forum ini dibantu oleh Tim Pengelola dan Tim Pendamping.
- Hak dan Kewajiban Perusahaan: Perusahaan berhak mendapat perlindungan hukum dan penghargaan. Perusahaan berkewajiban menetapkan TJSL sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai prinsip TJSL dan perencanaan pembangunan daerah, menyediakan dana TJSL, menyampaikan rencana dan pelaksanaan kegiatan TJSL kepada pemerintah daerah, serta mengembangkan kerjasama dan kemitraan.