Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, mengendalikan dampak negatif dari kegiatan industri/usaha, dan melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan pengendalian usaha yang berdampak negatif, memberikan kejelasan prosedur perizinan, dan memberikan kepastian hukum.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang diberikan oleh Bupati.
- Prosedur pengajuan izin lingkungan meliputi penyusunan dan penilaian Amdal/UKL-UPL, pengajuan permohonan oleh penanggung jawab usaha kepada Bupati melalui BLHD, persyaratan administrasi (dokumen Amdal/UKL-UPL, rincian rencana kegiatan, matriks RKL-RPL/UKL-UPL, daftar izin pengelolaan lingkungan, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha), pengumuman permohonan izin lingkungan, serta pemberian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
- Bupati dapat menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap, objek permohonan tidak sesuai peraturan, atau pemohon pernah melanggar peraturan.
- Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL setelah pengumuman permohonan izin.
- Pemegang Izin Lingkungan wajib mentaati persyaratan dan kewajiban dalam izin, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala, dan menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Perubahan usaha dan/atau kegiatan yang signifikan memerlukan perubahan Izin Lingkungan.
- Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komisi Penilai Amdal, tugas-tugasnya, serta tim teknis dan sekretariat yang mendukungnya.
- Pemerintah Daerah dapat membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi masyarakat ekonomi lemah.