For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2005 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2005Publication Date:1 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date02 Maret 2005
Publication Date01 Maret 2005
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang untuk Tahun 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 669.652.947.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 778.150.824.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 108.497.877.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 140.067.877.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 31.570.000.000,-, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 108.497.877.000,-.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah.

Walikota Semarang akan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD serta peraturan pelaksanaannya sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)