For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 7/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:8 Juni 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date08 Juni 2012
Publication Date08 Juni 2012
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dinas yang membidangi. Perubahan ini mencakup pemisahan kelembagaan dinas untuk pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pendapatan Daerah. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi umum, pelaksanaan fungsi PPKD, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perencanaan Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Bidang Aset Daerah, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi umum, koordinasi bidang pendapatan daerah, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendataan, Bidang Penetapan, Bidang Penagihan dan Pembukuan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)