Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dinas yang membidangi. Perubahan ini mencakup pemisahan kelembagaan dinas untuk pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pendapatan Daerah. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi umum, pelaksanaan fungsi PPKD, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perencanaan Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Bidang Aset Daerah, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi umum, koordinasi bidang pendapatan daerah, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendataan, Bidang Penetapan, Bidang Penagihan dan Pembukuan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.